1.6 bank perkreditan rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat
dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank
Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN),
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan
(BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK),
Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang
dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena
mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan
masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka
keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun
1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin
kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan
tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan
menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh
dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha
BPR adalah :
·
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan kredit.
·
Menyediakan pembiayaan
bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·
Menempatkan dananya
dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat
yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over
liquidity atau kelebihan likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang
dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh
dilakukan BPR adalah :
·
Menerima simpanan
berupa giro
·
Melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing
·
Melakukan penyertaan
modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap
layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
·
Melakukan usaha
persuransian
·
Melakukan usaha lain
di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal
yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
·
Dalam memberikan
kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupa debitur untuk
melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
·
Dalam memberikan
kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum
pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat
dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk
kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut.
Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
·
Dalam memberikan
kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum
pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat
dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau
lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang
di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum
tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan bank indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar