1.3
bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) adalah bank
central republic Indonesia. Bank ini memiliki nama lain De Javasche Bank yang dipergunakan pada masa
Hindia-Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga
pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan monoter,
mengatur dan menjaga kelancaran system
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada otoritas jasa keuangan, tugas BI dalam
mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek mikroprudensial sistem perbankan secara makro.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak
untuk mengedarkan uang di indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh dewan gubernur. Sejak 2013, agus
martowardojo menjabat sebagai gubernur BI menggantikan darmin nasution.
Tujuan dan Tugas Bank
Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama
tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung
oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas ini adalah:
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
·
Mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia.
Pengaturan dan
Pengawasan Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang
menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip
kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain
memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan,
Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan
langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan
evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya
Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap
sistem keuangan dan perekonomian Indonesia,
Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasiperbankan yang
komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan
sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping
sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui
upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi,
program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan
peningkatan fungsi pengawasan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar