1.4) ojk
(otoritas jasa keuangan)
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
adalah lambing negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun
2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan
lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan
pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.
terselenggara secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.
mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.
mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.
kegiatan jasa keuangan
di sektor perbankan;
2.
kegiatan jasa keuangan
di sektor pasar modal; dan
3.
kegiatan jasa keuangan
di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.
menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.
menetapkan peraturan
dan keputusan OJK;
4.
menetapkan peraturan
mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.
menetapkan kebijakan
mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.
menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan
dan pihak tertentu;
7.
menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.
menetapkan struktur
organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan
kekayaan dan kewajiban; dan
9.
menetapkan peraturan
mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.
menetapkan kebijakan
operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.
mengawasi pelaksanaan
tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.
melakukan pengawasan,
pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap
Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
4.
memberikan perintah
tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.
melakukan penunjukan
pengelola statuter;
6.
menetapkan penggunaan
pengelola statuter;
7.
menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.
memberikan dan/atau
mencabut:
1.
izin usaha;
2.
izin orang
perseorangan;
3.
efektifnya pernyataan
pendaftaran;
4.
surat tanda terdaftar;
5.
persetujuan melakukan
kegiatan usaha;
6.
pengesahan;
7.
persetujuan atau
penetapan pembubaran; dan
8.
penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar